Breaking News

Kebijakan

Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR

Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayar THR keagamaan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR. 

Terkait pemberian THR bagi pekerja lepas ini juga telah diatur Kemnaker dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pekerja/buruh lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: THR Bagi PNS Tahun Ini Akan Dibayar Penuh, Cair Akhir Maret Atau Awal April, Ini Kata Sri Mulyani

THR tidak boleh dicicil

Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

"Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.

Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.

Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved