Breaking News

Berita Langsa

Pj Wali Kota Langsa Ikuti Webiner Bebas Stunting dengan Kepala BKKBN RI

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin menjelaskan, masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah fase yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak 2 tahun.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Diskominfo Langsa
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin menerima kartu bebas stunting dari Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd mengikuti webinar dalam rangka mewujudkan praktik Desa Bebas Stunting (De’Best) di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) terkait Percepatan Penurunan Stunting Kota Langsa Tahun 2024, di Aula Rapat Wali Kota Langsa, Selasa (19/3/2024). 

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional (BKKBN), Dr (HC) dr Hasto Wardoyo, SpOG (K), Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, SE, MT, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi.

Sebagai narasumber, Keuchik Matang Seulimeng, Kota Langsa, Jufriadi R, SE, MSi, Kepala Desa Ciracas, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, Sekretaris Desa Mangpak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Neti, serta Moderator Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN.

Hadir juga di webinar, Pj Ketua PKK Kota Langsa, Yunita, SKM, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah Kepala OPD, Camat Langsa Barat, Satgas Stunting, dan lainnya.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin menjelaskan, masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah fase yang dimulai sejak masa kehamilan sampai dengan anak berusia 2 tahun. 

Pada masa ini, tentunya kesehatan ibu sejak kehamilan sangat berpengaruh pada kehidupan anak. 

Faktor lingkungan, nutrisi, serta hubungan antara anak dan orang tua sangat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraannya.

Menurutnya, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita). 

Hal ini terjadi akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Utamanya pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

“Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai terhambatnya perkembangan fisik,” jelasnya.

Ditambahkan Syaridin, dibutuhkan komitmen bersama dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kota Langsa yang kita cintai ini. 

Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Langsa

Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting. 

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Langsa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved