2 Wanita Ini Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Raup Rp250 Juta dari Menipu Anak Kades

Ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
Duo srikandi asal Prabumulih yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Perbuatan dua perempuan yakni Putri Romadhona (21) dan Arie (36), keduanya warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan bisa dibilang susah diterima akal sehat.

Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota polisi yang memiliki jabatan perwira.

Keduanya mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, keduanya mengaku bisa menyelesaikan masalah keluarga korban yang terjerat kasus hukum.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkapkan, modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang terjerat kasus korupsi.

"Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone," kata Kapolres, Kamis (21/3/2024).

"Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Pelaku menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh Mantan Kepala Desa Trisinar (Kamirah) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," tambahnya.

Baca juga: SOSOK Sunaryanto, Dokter Gadungan yang Ditangkap Polisi, 5 Tahun Tipu Pasien Buka Praktik di Bekasi

Ia menuturkan, korban kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 250 juta kepada pelaku.

Hal ini dilakukan dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

Pengacara Kamirah kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.

"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," tukasnya.

Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan.


Hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024), pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan tanpa perlawanan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved