2 Wanita Ini Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Raup Rp250 Juta dari Menipu Anak Kades
Ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.
Selain mengamankan ketua tersangka, kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Baca juga: Titiek Soeharto dan Prabowo Subianto Salaman Cipika Cipiki Usai Menang Pilpres 2024, Bakal Rujuk?
Baca juga: VIDEO - Polisi Aduk 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir
Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Mulai Dibayar? Ini Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang-Orang yang Wajib Membayar
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Duo Srikandi Tipu Anak Mantan Kades,
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Hingga Hidungnya Patah, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Radiet Kekasih Korban Jadi Tersangka: Saya Tidak Membunuh |
![]() |
---|
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Nekat Congkel Jendela Rumah Korban Buat Curi HP, 2 Maling di Langsa tak Berkutik Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Resmob Polres Langsa Ringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.