Berita Aceh Utara
PPK Tanah Luas Melanggar Administratif Pemilu, Panwaslih Aceh Utara Beri Sanksi Teguran
“Terhadap pelanggaran administrasi Pemilu di atas, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Berdasarkan fakta persidangan, dimana terhadap seluruh uraian Pelapor, Terlapor tidak menyanggah dan membenarkan segala keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pelapor serta Terlapor mengakui adanya kesalahan input dalam salinan D. Hasil Kecamatan-DPRK Tanah Luas khususnya pada Desa Ujung Baroh Berghan pada TPS 002.
Panwaslih Aceh Utara berkesimpulan penetapan D.Hasil Kecamatan-DPRK di Kecamatan Tanah Luas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
Tindakan terlapor telah lalai dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap Rekapitulasi formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRK sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif.
“Terhadap pelanggaran administrasi Pemilu di atas, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan alasan Putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa.
Panwaslih kemudian memutuskan, menyatakan terlapor atau PPK Tanah Luas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu,
Memberikan teguran kepada Terlapor, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.(*)
Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA
| Ratusan Warga Tiap Hari Datangi Disdukcapil Aceh Utara, Ubah Status Pekerjaan Agar Dapat Layanan JKA |
|
|---|
| Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara |
|
|---|
| Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Aceh Utara Belum Cair, Ribuan Penyintas Masih Menunggu |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
| Rehab Sawah Terdampak Banjir di Aceh Utara Dimulai, Tahap Awal Sasar 1.093 Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Komisioner-Panwaslih-Aceh-Utara-mengadakan-sidang-ajudikasi.jpg)