Ramadhan 2024

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan UAS Soal Ketentuan Syariatnya

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil. Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS hukum zakat fitrah menggunakan uang istri. 

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Baca juga: Begini Penjelasan Buya Yahya soal Zakat Fitrah Bagi Anak dalam Kandungan

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?

Dalam tayangan video tersebut, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan tentang siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.

Ustad Abdul Somad mengatakan, yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bisa diketahui berdasarkan waktu wajib bayar zakat fitrah.

Pendakwah asal Riau ini menyebutkan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved