Geledah Rumah Koboi Jalanan di Mampang, Polisi Temukan 2 Pistol dan Dua Butir Peluru Tajam

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Jakartaselatan24jam, mulanya seorang pengendara mobil yang menjadi korban terlibat cekcok.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harits Rahman Rizky (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penodongan airsoft gun di Mampang, Jaksel. 

Polisi mengungkap pistol yang digunakan HHR (32) menodong pengemudi lain di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ternyata bukan senjata api sungguhan.

Ternyata, pistol yang digunakan tersebut hanya korek api berbentuk senjata api yang kini sudah disita polisi.


"Satu pucuk senjata korek api yang di pakai untuk menodong," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu pucuk airsoft gun Pietro Bereta saat menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Koboi Jalanan Diduga Todongkan Pistol ke Pengemudi di Jaksel, Polisi Buru Pelaku

"Tindak lanjut melakukan pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan yang menodongkan diduga benda berbentuk pistol ke pengemudi lain viral di media sosial.

Aksi Pelaku Viral

Dari video yang diunggah akun Instagram @jakartaselaran24 jam, terlihat mobil berwarna putih yang ditumpangi pelaku tiba-tiba memotong laju pengemudi lainnya.

Nampak pengemudi berbadan kekar dengan kaos berwarna abu-abu tersebut terlihat marah-marah kepada pengemudi yang mengambil gambar tersebut.

Selanjutnya, tak lama kemudian pelaku nampak mengejar korban hingga akhirnya kendaraannya berdampingan dan kembali adu mulut.

Tak terduga, pelaku terlihat menodongkan pistol yang terletak di dashboard mobil tersebut kepada perekam video.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang Jaksel persis depan bengkel Velg.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui seorang pria kelahiran Ambarawa, Jawa Tengah berinisial HHR (32) ditangkap pada Sabtu (23/3/2024).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No. 8 RT. 08/12, Nanggewer Kabupaten Bogor Jawa Barat sebelum santap sahur yakni sekira pukul 00.40 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved