PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Dapat 4,02 Persen Suara, Upaya Terakhir ke Senayan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg)
Lebih lanjut Awiek menjelaskan, untuk mendukung gugatan ke MK, PPP sudah membawa berbagai bukti berupa data-data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan sejumlah bukti lainnya.
"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tambah Awiek.
Baca juga: VIDEO Jokowi Nasehati Sandiaga usai Diroasting Bahlil soal PPP Tak Lolos ke Senayan
Diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas empat persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi Indonesia.
PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi.
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara sehingga sebelumnya PPP mendapat 19 kursi di DPR RI periode 2019-2024.
Mengetahui hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara parpolnya.
Sebab, baru kali ini PPP meraih suara di bawah empat persen untuk pileg.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini turut menyampaikan data internal partai yang berbda dengan hasil perolehan suara oleh KPU.
Menurutnya, data internal PPP menyebut Partai Kabah mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.
"Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250.000 suara," ujar Awiek.
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Putusan MK Turun, Pemkab Aceh Utara Instruksikan 160 Gampong Gelar Pilchiksung |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.