PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Dapat 4,02 Persen Suara, Upaya Terakhir ke Senayan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg)
Meski demikian, PPP disebut tetap menghormati penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU.
Upaya gugatan ke MK
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai PPP Mardiono menyampaikan sejumlah arahan kepada semua kader parpol dalam menyikapi hasil Pemilu 2024.
Ia meminta semua kader Partai Kabah menghormati hasil rekapitulasi KPU RI yang menunjukkan PPP hanya meraih suara 3,87 persen dan tak lolos ke DPR.
Selain itu, Mardiono meminta kader serta caleg untuk tenang dan fokus sebab, DPP PPP akan mengajukan gugatan ke MK karena menemukan adanya selisih suara dengan real count internal.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," kata Juru Bicara Mardiono, Imam Priyono, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Imam mengatakan, persiapan gugatan ke MK merupakan ikhtiar bagi PPP untuk menyikapi hasil rekapitulasi KPU.
Segala sikap politik PPP, lanjut dia, akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Menurut Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi dalam gugatan ke MK nanti lanjut PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.
Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.
"(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.
Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan. Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Putusan MK Turun, Pemkab Aceh Utara Instruksikan 160 Gampong Gelar Pilchiksung |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.