Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur  mengamankan pelaku pembobolan toko dan bengkel.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
Tersangka dan barang bukti diamankan Polres Aceh Timur. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur  mengamankan pelaku pembobolan toko dan bengkel.

Pelaku yakni US, 42 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu malam, (24/03). 

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, 31 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Ponsel yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat yang tokonya mengalami pencurian pada Jum’at, (22/03/2024) siang.

“Korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jum’at. Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Kasus Penembakan Massal di Moskow, 4 dari 11 Pelaku Mulai Diadili atas Aksi Terorisme

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya. Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rizal, Senin, (25/03/2024).

Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at, (23/02/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL, 22 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Sholat Jumat dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.

Baca juga: Fenomena Genosida di Bumi Palestina, Ini 4 Cara bagi Kita Membantu Kemerdekaannya

Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah; satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurunganpenjara,"  paparnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved