Breaking News

4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas Gegara Mencuri Mi Instan, Jasad Korban Dibuang di Kebun

Para tersangka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Tiga tersangka pengeroyokan berujung maut yang korbannya ditemukan di Majalaya, Karawang usai konferensi pers pengubgkapan kasus itu di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek berusia 50 tahun di Cimahi, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok warga karena diduga telah mencuri dua dus mi instan. 

Para pengeroyok lalu membuang jasad korban di sebuah kebun di Majalaya, Karawang. 

Korban diketahui bernama Supriatna. 

Sementara itu, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus pengeroyokan itu. 

Para tersangka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan jasad, pihaknya menuju lokasi, Selasa (19/3/2024).

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi.

Setelah diumumkan lengkap dengan ciri - cirinya, ada kerabat yang datang dan memastikan bahwa itu keluarganya.

Korban bernama Supriatna, warga Kota Cimahi.

Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Dari rekaman CCTV, terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat terlihat saksi.

Termasuk penyelidikan di wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung, di mana Supriatna terdeteksi pernah berada di wilayah itu.

Di wilayah itu juga ada insiden pengeroyokan.

"Kemudian kami melakukan penangkapan, ada sekitar enam orang yang kami amankan awalnya," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Kakek di Maluku Nekat Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Pelaku Ngaku Terlilit Utang

Dari enam orang ini, empat di antaranya diduga memukul tersangka. Keempat orang itu terdiri dari 3 dewasa dan 1 anak-anak. 

Keempatnya yakni RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko. Sedang RK pemilik toko.

Mereka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.

Abdul menyebut, Supriatna dikeroyok lantaran diduga hendak mencuri dua kardus mi instan.

Sejak masuk toko, pada Senin (18/3/2024), gerak-gerik Supriatna dianggap mencurigakan sejak masuk ke toko pertama.

Hingga akhirnya Supriatna masuk ke toko kedua yang sama-sama milik RK.

Biasanya pembeli masuk ke dalam toko, membayar, baru mengambil mi instan yang berada di luar toko.

Adapun Supriatna langsung memasukkan ke troli.

Supriatna lalu diinterogasi, dibawa masuk ke dalam rumah.

Ia dipukuli menggunakan tangan.

Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa muter-muter sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.

Saat diangkut ke dalam mobil, Supriatna masih hidup.

Namun saat ditemukan warga dan akan diberikan pertolongan, korban meninggal dunia.

"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (*)

Baca juga: Gegara Inses dengan Abang, Wanita di Bengkulu Ini Sampai Hamil 3 Kali, dr Boyke Ungkap Bahayanya

Baca juga: Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Baca juga: Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Tragis Supriatna, Mencuri Satu Kardus Mi Instan Berujung Nyawanya Melayang Dikeroyok Warga, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved