Korban Kasus Penipuan Nina Wati Bertambah, Modus Luluskan Jadi Anggota Polri-TNI, Kerugian Rp 1,1 M

Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN
Nina Wati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut 

Nina resmi dilaporkan dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Dari bukti laporan yang diterima Tribun Medan, korban diduga ditipu Nina modus masuk ke Bintara TNI Angkatan Darat (AD) sebesar Rp 325 juta secara bertahap terhitung tahun 2023 hingga Januari 2024.

Uang tersebut dikirim langsung ke rekening bank BRI atas nama Nina Wati.

Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.

Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan warga yang diduga tertipu Nina Wati.

"Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp 325 juta,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Polisi menjelaskan, korban tipu gelap Nina Wati berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat.

Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca wanita yang pernah ditangkap atas dugaan dalang penembakan oknum Polisi ini diringkus pada pekan lalu.

"Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sudah ditahan Polda Sumut," pungkas mantan Wadirlantas Polda Kalteng.

 

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved