Berita Aceh Utara
LPL-Ha Minta Pemerintah Serius Tangani Soal Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Gading di Aceh Utara
seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu, 24 Mar
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu, 24 Maret 2024.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPL-Ha), meminta pemerintah dan polisi mengusut tuntas kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) tanpa gading di Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu, 24 Maret 2024.
“LPL-Ha merasa sangat prihatin terhadap rentetan kejadian yang setidaknya telah diketahui oleh publik ada 4 kasus kematian Gajah dalam 3 bulan di Aceh,” ujar Executive Director LPL-Ha Nabhani Yustisi MH, kepada Serambinews.com, Rabu (27/3/2024).
Dalam jangka pendek, LPL-Ha meminta pihak terkait untuk mengungkapkan kasus-kasus kematian gajah ini ke publik.
Namun untuk tahap selanjutnya, tentunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak boleh hanya diam dan memungkin kasus serupa akan terjadi lagi.
Pemerintah kata Nabhani, harus mengeluarkan regulasi perlindungan terhadap beberapa jenis satwa termasuk Gajah, tetapi pemerintah seperti setengah hati dalam melakukan perlindungan secara komprehensif.
Baca juga: Menko PMK Bagi Sembako dan Serahkan Paket Stunting di Lampulo, OPD dan TNI/Polri Jadi Bapak Asuh
Sebagaimana diketahui dan diakui secara adat, gajah memiliki jalur (koridor) sendiri, yang untuk kondisi sekarang jalur atau koridor gajah tersebut telah diserobot oleh manusia baik secara legal maupun secara ilegal.
“Disinyalir beberapa koridor tersebut telah dialih fungsikan oleh pemerintah menjadi lahan konsesi tertentu seperti untuk lahan Perkebunan Sawit atau untuk kepentingan lainnya,” ujar Executive Director LPL-Ha.
Seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan izin dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari izin tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik setelah izin diterbitkan.
Untuk kondisi sekarang, hutan telah hancur, dan sebagian hutan lainnya telah dalam wilayah konsesi dan kepemilikan orang lain.
Pemerintah harus hadir untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak (manusia dan satwa), jangan hanya diam saja dan seolah-olah hanya menunggu terjadi kasus, lalu melakukan penangkapan.
“LPL-Ha pada bulan Agustus 2023 telah melakukan survei di beberapa kecamatan pedalaman Aceh Utara untuk mengetahui data mendalam terhadap keanekaragaman hayati yang masih dimiliki oleh daerah, khususnya di Aceh Utara,” kata Nabhani.
Baca juga: Kementan Bantu 41 Pompa Air untuk Petani Nagan Raya, Optimalisasi Percepatan Penanaman Padi
LPL-Ha juga melihat ada kelemahan dalam distribusi kewenangan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang lebih didominasi oleh pemerintah pusat.
| Jadi Pengedar Sabu, Tiga Perempuan di Aceh Utara Ditangkap Polisi dalam Sebulan Terakhir |
|
|---|
| Personel Polres Aceh Utara Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani, Lari 12 Menit hingga Push Up Satu Menit |
|
|---|
| Menteri PU Resmikan Bendung Krueng Pase Aceh Utara |
|
|---|
| Gaji dan Pesangon 935 Karyawan KKA Belum Dibayar, Senator Azhari Cage: Segera Lunasi Hak Mereka |
|
|---|
| Dampak 5 Tahun Rusaknya Bendung Krueng Pase, Petani Aceh Utara 13 Kali Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nabhani-Yustisi-soal-gajah.jpg)