DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Dengan aturan baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Pantauan Kompas.com, para kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.
Salah satu kepala desa yang hadir dan terlihat menangis adalah Saifudin. Ia adalah Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
Ia masih memakai baju dinas kepala desa saat menghadiri rapat paripurna ini.
Ia dipeluk oleh pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbaju batik dan memakai kopiah.
Tak hanya Saifudin, kepala desa lainnya yang hadir juga terlihat bermata sembab usai menangis.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis siang ini.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Baca juga: Sebanyak 28 Anak Yatim Desa Bireuen Meunasah Capa Dibelikan Baju Lebaran
Baca juga: Harga Emas di Langsa Kembali Meroket, Cek Rinciannya Per 28 Maret 2024
Baca juga: VIDEO Kolombia Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel Jika Tak Patuhi RESOLUSI DK PBB
Kompas.com: DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU
Demo di Gedung DPR Memanas: Massa Lempar Petasan, Polisi Tembakan Gas Air Mata, Gerbang Tol Dibakar |
![]() |
---|
Giliran Puan Maharani Sampaikan Dukacita dan Minta Maaf: Janji DPR Bakal Dengarkan Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Massa Demo Jebol Pagar DPR RI, Cari Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio, Marinir Menghadang Masuk |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.