DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Momen foto bersama antara pimpinan DPR RI dengan anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI usai pelantikan PAW, saat rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024) pagi. 

Dengan aturan baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Pantauan Kompas.com, para kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.

Salah satu kepala desa yang hadir dan terlihat menangis adalah Saifudin. Ia adalah Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.

Ia masih memakai baju dinas kepala desa saat menghadiri rapat paripurna ini.

Ia dipeluk oleh pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbaju batik dan memakai kopiah.

Tak hanya Saifudin, kepala desa lainnya yang hadir juga terlihat bermata sembab usai menangis.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis siang ini. 

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Baca juga: Sebanyak 28 Anak Yatim Desa Bireuen Meunasah Capa Dibelikan Baju Lebaran

Baca juga: Harga Emas di Langsa Kembali Meroket, Cek Rinciannya Per 28 Maret 2024

Baca juga: VIDEO Kolombia Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel Jika Tak Patuhi RESOLUSI DK PBB

 

Kompas.com: DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved