Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah, Rugikan Negara Rp 271,06 Triliun
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.
Di perusahaan batu bara tersebut, dia menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batu bara, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Harvey dikenal memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga jet pribadi. Meski begitu, ia dan istri jarang memamerkan kekayaan tersebut.
Harvey Moeis ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Ia tampak keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam. Kedua tangannya juga diborgol.
Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: IAI Kembali Gelar Sehari Bersama 1000 Arsitek Aceh
Baca juga: VIDEO VIRAL Pria Diduga MABUK Diusir Jamaah Lantaran Hendak Ikut Shalat Subuh di Masjid
Baca juga: DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode
Kompas.com: Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.