Breaking News

Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah, Rugikan Negara Rp 271,06 Triliun

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Sosok dan sumber kekayaan Harvey Moeis. 

Di perusahaan batu bara tersebut, dia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batu bara, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey dikenal memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga jet pribadi. Meski begitu, ia dan istri jarang memamerkan kekayaan tersebut.

Harvey Moeis ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia tampak keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam. Kedua tangannya juga diborgol.

Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: IAI Kembali Gelar Sehari Bersama 1000 Arsitek Aceh

Baca juga: VIDEO VIRAL Pria Diduga MABUK Diusir Jamaah Lantaran Hendak Ikut Shalat Subuh di Masjid

Baca juga: DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode

Kompas.com: Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved