Sosok HSL, Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Amunisi, Ternyata Titipan Suami

Polisi mengungkap HSL dapat senpi-senpi itu dari bisnis suaminya berinisial PKL yang kini sudah dijebloskan ke penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ TribunJabar
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024) 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HSL yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Senjata api yang ditemukan di rumah itu terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, dan 9.673 butir peluru.

Polisi mengungkap HSL dapat senpi-senpi itu dari bisnis suaminya berinisial PKL yang kini sudah dijebloskan ke penjara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules A Abast mengatakan, HSL merupakan istri pria berinisial PKL.

Saat ini, suami HSL mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, atas kasus kepemilikan senjata api.

Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dititipi barang-barang itu oleh suaminya pada Agustus 2023.

HSL menerima titipan senjata di rumah Komplek Bea, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dia lantas memindahkan senjata-senjata itu ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024.

"Diantar menggunakan mobil Carry, HSL menyuruh karyawannya untuk menaikkan dan menurunkan senjata api tersebut," ujar Jules, Rabu (27/3/2024).

Polisi yang menerima informasi soal pengiriman senjata api tersebut, lalu melacak pengiriman itu.

Ketika mengecek rumah di Bandung pada Senin (25/3/2024), polisi menemukan puluhan senjata api dan ribuan amunisi

Di tanggal yang sama, polisi meringkus HSL.

"Di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi," ucapnya.

Menurut polisi, HSL ditangkap karena menguasai, menyimpan, membawa, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

 

Baca juga: Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi Kini Ditahan

2 senjata api dijual

Surawan menuturkan, berdasarkan keterangan HSL, terdapat dua senjata laras pendek yang telah dijual.

 Kini, polisi sedang melacak siapa pembeli senjata tersebut.

Selain itu, polisi tengah mendalami kasus temuan senjata api ini.

"Kita juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja," ungkapnya.

Sewaktu memeriksa senjata api itu, polisi mendapati bahwa merek senjata-senjata tersebut rata-rata berasal dari pabrikan.

Di samping itu, senjata-senjata tersebut rata-rata dibuat di luar negeri.

Atas kasus ini, HSL dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Awal Terbongkar

Puluhan senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisinya disita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dari sebuah rumah milik seorang wanita berinisi HSL di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules A Abast mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan pelacakan pengiriman tersebut. Hingga akhirnya berhasil mengamankan HSL pada Senin, 25 Maret 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abast menyebut, senjata tersebut dalam kondisi terbungkus kardus. 

"Di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi," kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Dari keterangan saksi, senjata tersebut milik tersangka HSL, warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka dititipi suaminya, PKL, pada Agustus 2023.

HSL menerima titipan senjata di rumah Komplek Bea Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara. 

Kemudian ia memindahkan senjata tersebut ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024.

"Diantar menggunakan mobil carry, HSL menyuruh karyawannya untuk menaikkan dan menurunkan senjata api tersebut," ucapnya.

Polisi yang mencium senjata ilegal tersebut langsung mengecek rumah tersebut dan menemukan puluhan senjata api dan ribuan amunisi pada 25 Maret 2024. 

Polisi pun langsung mengamankan HSL dan barang bukti tersebut.

 

 

Daftar Puluhan Jenis Senjata Api Milik HSL yang Disita

a. Senjata laras panjang, 20 pucuk, yakni: 

1) Senjata Serbu FNC CAL 5.56 MM No Seri FN 016789

2) Senjata Serbu Colt AR 15 CAL 5.56 MM No Seri 891937

3) Senjata Serbu Colt AR15 CAL 5,56 MM No. Seri 891942

4) Senjata Serbu Battle ARM CAL 5,56 MM No. Seri BA
0556-LW CAL MULTI SM : L 00014

5) Senjata Serbu BCM Riffle Company CAL 5,56 MM No.
Seri A 053085

6) Senjata Serbu Colt M4 A1 Carbin CAL 5,56 MM No. Seri
LL 109231

7) Senjata Airsoft gun dessert tech lec west valley city  No. Seri 010564

8) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM

9) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM Leupold

10)Senjata Sniper West Germany CAL 5,56 MM

11)Senjata Sniper ZERO Java BRNO MP CAL 5,56 MM

12)Senjata US Carbine CAL 30 MM ( 3 pucuk)

13) Senjata Sniper Zero Java BRNO NP 5,56 MM No. Seri FN
12468

14) Senjata Berburu BRNO MEDE 211 121 16 GA CAL 12 GA

15) Senjata Winchester CAL 30 MM No. Seri 130 171

16)Senjata Sniper Calrt Walter UMDO CAL 22 MM

17)Senjata Itaka Gun Model 37 13 12 CAL 12 GA No. Seri
1849982

18)Senjata Berburu type 12 GAG type shotgun

b. 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri dari: 

1) Senjata pistol FN CAL 45 MM

2) Senjata pistol FN CAL 9 MM

3) Senjata revolver CAL 9 MM

4) Senjata revolver CAL 38 MM

5) Senjata revolver trade mark CAL 38 MM

6) Senjata revolver type taurus CAL 38 MM

7) Senjata revolver type kecil CAL 22 MM

8) Senjata rakitan revolver

9) Senjata pistol S&W CAL 22 MM

10)Senjata pistol TYPE S&S CAL 7,65 MM

11)Senjata pistol COLT CAL 22 MM

c. 9.673 peluru berbagai kaliber.

d. Lain-lain 

- 19 Tas senjata laras panjang 

- 3 box peluru

- 42 Magazine laras panjang 

- 34 magazine laras pendek

- 1 kaleng peluru angin

Atas perbuatannya, HSL ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Pj Gubernur Kirim Satu Truk Bantuan Masa Panik untuk Korban Puting Beliung di Aceh Tenggara

Baca juga: VIDEO VIRAL Emak Emak Ngamuk Dengar Suara Tadarus, Banting Al Quran dan Amplifier, Diduga di Aceh

Baca juga: Meningkat Hampir 2 Kali Lipat, 166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

 

Kompas.com: Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved