Breaking News

Ramadhan 2024

Begini Bacaan Niat Itikaf, Rukun, Syarat Serta Pengertiannya

tentang rukun, syarat dan bacaan niat itikaf sebagai panduan bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah berdiam diri di masjid

Editor: Nur Nihayati
kol
Ilustrasi Itikaf 

Durasi Itikaf

Terkait durasi itikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa itikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah itikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa itikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat Itikaf

Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa itikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan itikaf, apakah masjid jamik atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan itikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa itikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan itikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat, dan tidak mengapa itikaf dilaksanakan di masjid biasa.

Demikian rukun, syarat, tata cara dan bacaan niat itikaf di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Niat Itikaf, Rukun, Syarat Serta Pengertiannya, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved