Berita Kutaraja

Marak Eksploitasi ABK Kapal Asal Aceh, Koalisi Tim 9 Desak Pemerintah Rafitikasi Konvensi ILO C 188

Koalisi Tim 9 melakukan aksi demo untuk mendesak Pemerintah Aceh segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Koalisi Tim 9 melakukan aksi demo untuk mendesak Pemerintah Aceh segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi Tim 9 melakukan aksi demo untuk mendesak Pemerintah Aceh segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (3/4/2024).

Aksi damai simbolik ini dilakukan di tiga kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bitung,  dan Banda Aceh.

Hal ini dilakukan untuk mendesak Presiden Joko widodo segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, khususnya awak kapal nelayan.

Koodinator Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Greenpeace, Crisna Akbar menjelaskan, aksi itu untuk mendukung terkait standar kerja layak di atas kapal nelayan.

Ia mengungkapkan, sebenarnya persoalan ratifikasi ILO C 188 sudah pernah diajukan beberapakali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan kepada instansi Pemerintah Aceh lainnya.

“Seharusnya standar bagaimana kerja di atas kapal perikanan Indonesia atau pun di atas kapal imigran berbendera asing, sehingga yang kami sampaikan hari ini adalah banyaknya pemuda Aceh bekerja di atas kapal perikanan negara asing  mengalami eksploitasi kerja, kerja paksa di atas kapal perikanan, dan bahkan ada yang meninggal langsung dilarungkan ke laut, hingga keluarga korban tidak mendapatkan hak apa pun, tidak mendapatkan jaminan dan asuransi lainnya,” ungkap Crisna.

Crisna melanjutkan, titik yang paling penting adalah kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan di Polda Aceh.

Sebenarnya Indonesia sudah banyak menerbitkan kebijakan pekerjaan di atas kapal. Tapi sayangnya undang-undang yang telah diterbitkan masih belum efektif berjalan. Salah satu buktinya masih banyak nelayan di Aceh belum memiliki perjanjian kerja di atas kapal perikanan.

Padahal ini adalah salah satu syarat bekerja di kapal perikanan dan juga belum mendapatkan jaminan sosial.

“Ini menjadi tugas kita bersama selaku masyarakat sipil mendorong pemerintah membuat standar dalam proses perizinan ini benar-benar diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” urai dia.

“Adanya upaya-upaya pengiriman pekerja di atas kapal nelayan bendera asing melibatkan dunia pendidikan,” jelas Crisna. 

Sebab itu, adanya MoU antara beberapa sekolah dengan Manning Agency dalam hal ini bersepakat untuk merekrut  penempatan  pekerjaan  yang dilaksanakan secara illegal.

Sayangnya setelah ditempatkan, gaji pekerja ini tidak diberi dan bahkan ada yang meninggal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved