Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kasus Senpi Ilegal, Segera Bebas dari Tahanan
Keputusan itu diambil usai hakim mempertimbangkan bahwa dalam perkara ini Dito telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah.
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara dalam sidang kasus kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Dalam putusannya itu, Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Dito Mahendra secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara saat bacakan amar putusan.
Alhasil putusan ini pun lebih rendah ketimbang tunutan yang sebelumnya dijatuhi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Dito.
Sebelumnya, Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: Dito Mahendra Tetap Ditahan di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Kepala Kejari Jakarta Selatan
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.
Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.
Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
| Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara |
|
|---|
| Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Dituntut 6 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tim Propam Polda Aceh Periksa Senjata Api di Polres Aceh Utara, Perketat Pengawasan Internal |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Jadwalkan Sidang Kasus Tiga pria Selundup Senpi ke Lapas Beragendakan Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wiraswasta-Dito-Mahendra-memilih-bungkam-setelah-menjalani-pemeriksaan-KPK.jpg)