Jumat, 8 Mei 2026

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kasus Senpi Ilegal, Segera Bebas dari Tahanan

Keputusan itu diambil usai hakim mempertimbangkan bahwa dalam perkara ini Dito telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik  Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Baca juga: Ini Kadar Zakat Fitrah di Aceh Timur, Besaran Per Jiwa Rp 2,8 Kg, Amil Dilarang Terima Selain Beras

Baca juga: Tgk Fachrurazi Hamzah Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe

Baca juga: 19 Peserta Tes Panwaslih Pijay Lulus Seleksi Tulis, Ini Jadwal Tes Baca Al-Quran dan Wawancara 

Tribunnews.com: Hanya Divonis 7 Bulan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Segera Bebas dari Tahanan, Kenapa?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved