Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kasus Senpi Ilegal, Segera Bebas dari Tahanan
Keputusan itu diambil usai hakim mempertimbangkan bahwa dalam perkara ini Dito telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah.
Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Baca juga: Ini Kadar Zakat Fitrah di Aceh Timur, Besaran Per Jiwa Rp 2,8 Kg, Amil Dilarang Terima Selain Beras
Baca juga: Tgk Fachrurazi Hamzah Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe
Baca juga: 19 Peserta Tes Panwaslih Pijay Lulus Seleksi Tulis, Ini Jadwal Tes Baca Al-Quran dan Wawancara
Tribunnews.com: Hanya Divonis 7 Bulan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Segera Bebas dari Tahanan, Kenapa?
| Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara |
|
|---|
| Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Dituntut 6 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tim Propam Polda Aceh Periksa Senjata Api di Polres Aceh Utara, Perketat Pengawasan Internal |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Jadwalkan Sidang Kasus Tiga pria Selundup Senpi ke Lapas Beragendakan Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wiraswasta-Dito-Mahendra-memilih-bungkam-setelah-menjalani-pemeriksaan-KPK.jpg)