Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Terungkap Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil

Para tersangka ini pun memiliki peran berbeda dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir membuat rugi negara mencapai Rp 271 triliun tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). 

Di sisi lain, menurut data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perusahaan Tamron yang merupakan smelter timah itu masuk dalam top lima perusahaan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, smelter VIP mampu memproduksi 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimilikinya.

Perusahaan smelter ini pun menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebesar Rp 62 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pun mengungakapkan, pasca penetapan tersangka terhadap Tamron alias Aon, penyidik telah menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.

Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Sosok Terkaya di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Pernah Jadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal

Toni Tamsil Lakukan OOJ: Gembok Pintu Rumah dan Toko saat Digeledah, Bungkam ketika Dimintai Keterangan

Sementara adik Tamron alias Aon yaitu Toni Tamsil atau Akhi turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun penetapan tersangka terhadap Toni lantaran dirinya melakukan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan perintangan penyidikan oleh Toni dilakukan dengan cara menggembok pintu rumah dan toko miliknya saat akan digeledah.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," kata Kuntadi pada 6 Januari 2024 lalu.

Kemudian Toni pun turut melakukan penghalangan dengan cara bungkam saat dimintai keterangan.

Selain itu, dirinya juga diduga kuat telah menghilangkan barang bukti berupa dokumen elektronik.

Akibat perbuatannya, Toni pun dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang bersangkutan kita kenakan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved