Breaking News

Ramadhan 2024

Wajibkah Zakat Fitrah Bgai Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya - Bayi Baru Lahir Apa Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya. 

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Baca juga: Biar Tak Bingung Lagi, Begini Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadan

Baca juga: Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal zakat fitrah.

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi," ujar Buya Yahya.

"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya. Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib Zakat," lanjutnya.

Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir Ramadhan.

Pada bayi baru lahir, menurut Buya Yahya, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved