Ramadhan 2024

Wajibkah Zakat Fitrah Bgai Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya - Bayi Baru Lahir Apa Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya. 

Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.

Baca juga: Orangtua Boleh Bayar Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja, UAS & Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.

Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.

"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"

"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved