Ramadhan 2024
Wajibkah Zakat Fitrah Bgai Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Wajibkah zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir?
Apakah tetap wajib dibayarkan zakat fitrah?
Pertanyaan ini biasanya sering muncul setiap ramadhan, khususnya menjelang akhir saat umat muslim tengah mempersiapkan zakat fitrah dirinya dan keluarganya.
Diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu amalan wajib lain selain ibadah puasa yang harus dilakukan oleh umat muslim di bulan ramadhan.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini dikenakan pada setiap individu, tak terkecuali anak-anak hingga bayi sekalipun.
Bagi anak-anak yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.
Namun pertanyaannya, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah bayi yang baru saja lahir, khususnya selama di bulan suci ramadhan?
Pendakwah kondang Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya dalam ceramahnya ternyata sudah pernah membahas terkait siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Termasuk membahas hukum zakat fitrah bagi bayi baru lahir.
Baca juga: Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut
Simak penjelasan keduanya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum zakat fitrah bayi baru lahir
Mengutip penjelasan UAS dalam video yang dibagikan oleh kanal YouTube Belajar Mengaji, tuan guru berdarah melayu ini menyebutkan, bahwa ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Sementara dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat ini, termasuk bagi bayi yang baru lahir.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," katanya.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Baca juga: Biar Tak Bingung Lagi, Begini Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadan
Baca juga: Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.
Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal zakat fitrah.
"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi," ujar Buya Yahya.
"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya. Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib Zakat," lanjutnya.
Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir Ramadhan.
Pada bayi baru lahir, menurut Buya Yahya, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.
Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.
Baca juga: Orangtua Boleh Bayar Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja, UAS & Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya
Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.
Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.
"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"
"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.