Penjelasan Buya Yahya dan UAS Soal Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri, Bisa Jadi Haram Jika. . .
Simak inilah penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.
SERAMBINEWS.COM - Inilah penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.
Hari Raya Idul Fitri atau lebaran identik dengan bagi-bagi THR kepada sanak saudara ataupun keponakan.
Kebiasaan membagikan THR ini juga identik dengan menyiapkan uang pecahan baru.
Ya, menyiapkan uang pecahan baru ini menjadi salah satu rutinitas umat Islam menjelang Lebaran Idul Fitri.
Namun masih banyak yang bingung tentang hukum menukarkan uang baru menjelang Lebaran Idul Fitri.
Apakah menukarkan uang baru haram ?
Ataukah diperbolehkan ?
Simak inilah penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.
Hukum Tukar Uang Baru Menurut Buya Yahya
Namun perlu diketahui, aktivitas menukar uang lama dengan uang baru bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.
Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.
Haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.
Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.
Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.
Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.
| Besok, Cuaca Perairan Sabang–Banda Aceh Berpotensi Berawan, Gelombang Sedang & Angin Bertiup Stabil |
|
|---|
| Awan Warna-warni di Jogja Bikin Heboh, Ini Kata BMKG |
|
|---|
| Bantul Geger, Langit Bergemuruh Selama 3 Menit, Fenomena Petir Langka dan Aneh |
|
|---|
| Pramuka Sabang Gelar Kemsama 2025 di Anoi Itam, 230 Peserta Ikut Bangun Karakter & Peduli Lingkungan |
|
|---|
| Keuchik Pajar Serahkan Tropi Sayembara TPA Sirajul Mubtadin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.