Berita Kutaraja

Idul Fitri Dipastikan pada 10 April 2024, Posisi Hilal 1 Syawal 1445 H Sudah Penuhi Kriteria MABIMS

Posisi hilal 1 Syawal 1445 H dinilai sudah penuhi kriteria MABIMS, sehingga Hari Raya Idul Fitri dipastikan jatuh pada 10 April 2024.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Ilustrasi pemantauan hilal 

Kementerian Agama, kata Kamaruddin, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

“Untuk Sidang Isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia," urai dia.

"Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," paparnya.

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan Sidang Isbat," terang Kamaruddin.

"Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.

Kamaruddin mengungkapkan, pelaksanaan Sidang Isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dijelaskannya, dasar hukum Sidang Isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi Sidang Isbat tetap harus dilakukan karena Sidang Isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," imbuhnya.

Dirjen menambahkan, Sidang Isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved