Idul Fitri 1445 H

Masih Berhutang, Tapi Malah Bagi-bagi THR Idul Fitri, Begini Tanggapan Buya Yahya

Sebenarnya boleh-boleh saja berbagi THR saat Idul Fitri, artinya saling berbagi rezeki, namun kondisi ini menjadi perhatian jika punya utang yang masi

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya 

Sebenarnya boleh-boleh saja berbagi THR saat Idul Fitri, artinya saling berbagi rezeki, namun kondisi ini menjadi perhatian jika punya utang yang masih belum lunas.

SERAMBINEWS.COM - Berbagi uang saat lebaran atau juga biasa disebut THR sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.

Saat Hari Raya, orang yang lebih tua biasanya akan memberikan THR lebaran kepada yang lebih muda, mungkin orang tua ke anaknya, keponakan, sepupu atau saudara.

Sebenarnya boleh-boleh saja berbagi THR saat Idul Fitri, artinya saling berbagi rezeki, namun kondisi ini menjadi perhatian jika punya utang yang masih belum lunas.

Lantas menjadi sebuah pertanyaan bagaimana jika banyak utang namun bagi-bagi THR?

Terkait hal tersebut mana yang harus didahulukan, bagi-bagi THR atau bayar utang? Simak penjelasan Buya Yahya.

Baca juga: Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya

Dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa bayar utang yang lebih diutamakan ketimbang membagikan THR. Apalagi jika utangnya sudah jatuh tempo.

Menurut Buya, orang yang mengutamakan membagikan THR daripada membayar utang, biasanya orang itu hanya ingin disanjung hidupnya.

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," kata Buya.

Apalagi orang tersebut karena merasa sudah hidup di kota lalu ketika balik ke kampung halaman dengan berbagi-bagi THR.

"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. 

Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," imbuh Buya.

Orang seperti itu sebaiknya jangan memaksakan keadaan, apalagi uang orang tersebut berasal dari sebuah pinjaman atau berhutang.

Baca juga: Ini Penjelasan Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Takbiran dan Hari Raya Idul Fitri

"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," tegas Buya

Buya Yahya menegaskan sekali lagi, jika ada orang yang punya hutang dan jatuh tempo maka wajib bagi mereka untuk membayar hutang terlebih dahulu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved