KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Meja Hijau, Berkas Perkara Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) ke pengadilan.
Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.
Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 725 Juta
KPK Sita Hotel Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, termasuk hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
“Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan, aset-aset milik Abdul Gani itu ditemukan berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik dari para saksi.
Penyidik kemudian mendapati bahwa Abdul Gani memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.
Aset-aset itu diduga masih berkaitan dengan perkara rasuah Abdul Gani.
“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3),” ujar Ali.
Adapun upaya paksa penyitaan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang dinikmati koruptor.
“Untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali.
Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Tips Berumah Tangga, Minta Tolong Istri Jangan Sebut Dua Hal Ini pada Suami
Baca juga: Ingin Maju Jadi Gubernur Aceh Jalur Independen? Wajib Kantongi KTP 3 Persen dari Jumlah Penduduk
Baca juga: Lalu Lintas Pemudik dan Wisatawan Padat di Bandara SIM, Penumbang Capai 2.792 Orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara ke Meja Hijau"
Daftar Segera! KAI Rekrut Kondektur, Masinis hingga Polsuska Tahun 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Berikut Pasaran Harga Emas Antam per Gram 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.