KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Meja Hijau, Berkas Perkara Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) ke pengadilan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) ke pengadilan.

 Berkas perkara dugaan korupsi AGK telah diserahkan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

AGK merupakan tersangka dugaan suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tim Penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada Tim Jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/4/2024).

Ali mengatakan, berkas perkara penyidikan AGK sudah lengkap dan siap dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena berkas dan tersangka telah diserahkan, saat ini wewenang atas penahanan terhadap AGK, ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim, dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan berada di tangan Jaksa.

Selama 20 hari kedepan mereka masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dan menjadi tahanan jaksa.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.

Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 725 Juta

 

KPK Sita Hotel Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, termasuk hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

“Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Ali mengatakan, aset-aset milik Abdul Gani itu ditemukan berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik dari para saksi.

Penyidik kemudian mendapati bahwa Abdul Gani memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.

Aset-aset itu diduga masih berkaitan dengan perkara rasuah Abdul Gani.

“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3),” ujar Ali.

Adapun upaya paksa penyitaan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang dinikmati koruptor.

“Untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali.

Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Tips Berumah Tangga, Minta Tolong Istri Jangan Sebut Dua Hal Ini pada Suami

Baca juga: Ingin Maju Jadi Gubernur Aceh Jalur Independen? Wajib Kantongi KTP 3 Persen dari Jumlah Penduduk 

Baca juga: Lalu Lintas Pemudik dan Wisatawan Padat di Bandara SIM, Penumbang Capai 2.792 Orang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara ke Meja Hijau"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved