Nasib Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dipecat PKB usai Dukung Prabowo-Gibran, Kini Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Gus Mudhlor untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta pada 2 Februari 2024, tetapi sang bupati mangkir.
Meski demikian, tak berselang lama Gus Muhdlor justru kedapatan mengikuti upacara HUT Kabupaten Sidoarjo dan deklarasi dukungan Prabowo-Gibran.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain.
Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali, Selasa (16/4/2024).
Lembaga antikorupsi ini, menduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram hasil korupsi.
Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Muhdlor belum diungkapkan lebih jauh.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho |
![]() |
---|
VIDEO - Polri Resmi Ajukan Red Notice ke Interpol Lyon Terkait Riza Chalid |
![]() |
---|
Penyidik Serahkan Pasutri ke Jaksa Terlibat Korupsi Bundesma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.