Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Buntut Khotbah Singgung soal Shalat dan Zakat
Pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke polisi Polda Metro Jaya atas viralnya khotbah yang diduga menyindir soal zakat dan salat
SERAMBINEWS.COM - Pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke polisi Polda Metro Jaya atas viralnya khotbah yang diduga menyindir soal zakat dan salat di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
"Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024," kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Adapun Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Ade Ary belum merinci soal siapa yang melaporkan dan detil laporan tersebut.
Dia hanya mengatakan saat ini laporan tersebut sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Pendeta Gilbert Lumoindong Rendahkan Shalat dan Zakat, Kini Minta Maaf, Ini Respons MUI
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat ceramahnya yang menyinggung soal shalat dan zakat dalam Islam.
Permohonan maaf itu disampaikan Gilbert usai bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Berikut duduk perkara Pendeta Gilbert Lumoindong yang viral setelah diduga merendahkan agama Islam.
Perkara ini bermula saat Pendeta Gilbert menyampaikan ceramahnya di ibadah Minggu untuk umat Kristiani.
Kala itu, ibadah dilakukan secara hybrid yakni dengan melakukan ibadah jemaat gereja atau tatap muka dan ibadah online.
Pada ceramahnya, Pendeta Gilbert membahas soal zakat dan cara ibadah umat Muslim yang kabarnya dibungkus dengan lelucon.
LAZ PERSIS Raih 2 Penghargaan Bergengsi di 2025, Buktikan Akuntabilitas dan Inovasi Pengelolaan Dana |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Raih BAZNAS Award 2025 |
![]() |
---|
Tingkatkan Pengumpulan Zakat, Gubernur dan Baitul Mal Aceh Raih Tiga Penghargaan pada BAZNAS Award |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Beasiswa Riset Baznas 2025, Cek Syarat, Cara Daftar, Jadwal hingga Fasilitas Beasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.