Pilkada Aceh 2024
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Resmi Terbaru Pilkada 2024 dari KIP Aceh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal resmi terbaru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal resmi terbaru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Hal itu sebagaimana salinan Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan di Banda Aceh dan ditandatangani Ketua KIP Aceh, Saiful tertanggal 16 April 2024.
"Menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan tersebut sebagaimana yang dilihat Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Al-Farlaky hingga Ayahwa, Mualem Sebut Ini Daftar Nama Bacalon Bupati dari PA di Pilkada Aceh 2024
Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Link Resmi Pendaftarannya
Dalam surat keputusan itu disebutkan, penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, yang batas akhirnya hingga Senin, 18 November 2024 mendatang.
Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS dimulai pada Rabu, 17 April 2024 dan berakhir pada Selasa, 5 November 2024.
Selanjutnya, tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada Rabu, 24 April 2024 dan berakhir pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kemudian pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024 dan berakhir pada Senin, 23 September 2024.
Tahapan dan Jadwal untuk Paslon di Pilkada Aceh 2024
• Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei - 19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus - 21 September 2024
• Uji mampu membaca Alquran pada 27 Agustus - 5 September 2024
• Penetapan paslon pada Minggu, 22 September 2024
• Masa kampanye berlangsung pada 25 September - 23 November 2024
• Masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.