Sengketa Pilpres, Habib Rizieq Ajukan 4 Poin Amicus Curiae ke MK, Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan
Tokoh agama, Habib Rizieq Shihab ikut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya.
Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Keempat
Kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
Baca juga: VIDEO - Kota MEWAH Dubai Lumpuh Diterpa Banjir dan Badai, Bak Malapetaka di Negeri Gersang
Baca juga: Sambut HUT Ke-25 Aceh Singkil, Personel TNI-Polri Kolaborasi Mengecat Jembatan
Baca juga: Harga Emas Meroket Tinggi Picu Anjloknya Angka Pernikahan di Aceh Timur, Ini Data Kemenag
Sebagaian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ada 4 Poin Masukan
| Bawaslu Tekankan Pengawasan di Aceh Berbasis Kearifan Lokal, Diskusikan Putusan Pemisahan Pemilu MK |
|
|---|
| VIDEO - Jabatan Ketua Partai Digugat ke MK, Imran Mahfudi Soroti Pergantian Ketua Umum Partai |
|
|---|
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|
| Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-cerita-sempat-dijegal-saat-akan-pulang-ke-indonesia.jpg)