Kajian Islam
Bagaimana Hukum Kawin Lari & Nikah Siri karena Tak Direstui Orang Tua? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Setiap kali mengisi pengajian, berbagai pertanyaan muncul dari jamaah kepada Buya Yahya.
Kali ini, dai kondang Tanah Air ini mendapat pertanyaan dari seorang jamaah tentang hukum kawin lari dan nikah siri.
Jamaah tersebut mengaku sangat mencintai pasangannya, begitu juga sebaliknya.
Namun sayang, hubungan keduanya tak mendapat restu orang tua hingga nekat melakukan nikah siri. Terkait hal ini, bagaimana hukum pernikahannya?
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya.
Akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara siri, apakah pernikahan kami sah Buya?," demikian tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa yang ada dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan di atas cinta.
Seseorang yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.
Lanjut Buya Yahya, pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam.
Baca juga: Bolehkan Niat Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bahkan lebih dari itu, pacaran dapat menghilangkan kepatuhan kepada orang tua dan hal tersebut banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.
"Contohnya adalah yang Anda lakukan karena Anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan Anda hingga menjadikan Anda nekat untuk kawin lari.
Kalau Anda tidak cinta terlebih dahulu tentu Anda tidak akan melakukan yang demikian itu," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (20/4/2024).
Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.
"Yang harus Anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang Anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk Anda hingga pada akhirnya orang tua Anda tinggalkan.
"Kebaikan orang tua merawat Anda belasan atau puluhan tahun Anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.
Baca juga: Jangan Menyerah dan Taubat Atas Pandangan Terhadap Wanita Seksi, Buya Yahya Sebut Amalkan Doa Ini
"Adapun masalah pernikahan Anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.
Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.
Perlu diperhatikan juga kata Buya Yahya, memang ada akad yang sah, namun mengandung dosa.
"Banyak transaksi juga akad yang sah, namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat azan jumat dikumandangkan"
"Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi, yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakukan memang pernikahannya sah namun tetap dosa," imbuhnya.
Baca juga: Ingat! Niat Puasa Qadha tidak Bisa Digabung dengan Puasa Syawal, Simak Penjelasan Buya Yahya
Terlanjur Nikah Siri, Lakukan Hal Ini
Jika sudah terlanjur kawin lari dan nikah siri tanpa restu orang tua, Buya Yahya menyarankan agar orang tersebut mengoreksi kesalahan dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada mereka.
Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
"Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya,"
"Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
kawin lari
nikah siri
orang tua
hukum nikah siri
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
hukum kawin lari
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.