Pahanya Dipegang, Wanita Ini Siram Pria Nakal Pakai Air Keras, Kini Terancam 5 Tahun Bui

Hukuman ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Editor: Amirullah
wartakota
ILUSTRASI penyiraman air keras. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita terancam dibui 5 tahun karena menyiram pria nakal dengan air keras.

Penyiraman tersebut dilakukan karena pria tersebut memegang paha si wanita.

Malang nasib DR, 22 tahun, yang harus ditahan Polrestabes Palembang hanya karena ingin mempertahankan martabat tubuhnya.

Ada seorang pria yang nakal memegang paha DR.

Atas kelakuan tak senonoh itulah DR lantas menyiram si pria dengan air keras.

Lebih nahasnya, DR akhirnya harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 5 tahun pejara.

Hukuman ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

DR sempat panik namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya.


Dia dijemput saat berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada bulan Maret 2024, berawal saat korban bernama Candra sedang mencari keberadaan suami dari DR.

Kemudian Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu.

DR yang berniat baik kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya.

Sebab setahu DR, suaminya sedang ada di sana tepatnya di kawasan SU 1.

Namun ternyata niat baik DR malah disalahgunakan Candra.

Di tengah perjalanan menuju rumah mertua DR, Candra yang memboceng DR malah memang paha DR hingga mengenai bagian sensitifnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved