Info Haji
Dirjen PHU Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain, Pemeriksaan Diperketat
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haj
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 M.
Laporan Khalidin I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau untuk berhati-hati agar tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 M.
Imbauan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Lathief menyikapi banyaknya info yang beredar soal tawaran haji tanpa antre.
Haji tanpa antre yang ditawarkan tersebut menggunakan visa selain haji, seperti ummal (pekerja), ziarah (turis). Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Hilman Latief mengaku banyak mendapat info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jamaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Baca juga: Calon Jamaah Haji Kota Subulussalam Tahun 2024, Raudah Saddap Tertua, Ghina Ghufran Ayati Termuda
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024).
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kata Hilman, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.
Baca juga: 3.010 Jamaah Haji Aceh Sudah Suntik Meningitis, Vaksin Covid tidak Wajib
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.
Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi, juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
Baca juga: Masuk Gelombang Kedua, Jamaah Haji Aceh Mulai Berangkat ke Mekah pada 29 Mei 2024 via Bandara SIM
“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.
"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah yang dirugikan," tambahnya.
“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.
Pemvisaan Jamaah
Terpisah, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jamaah haji regular Indonesia.
Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokuman dan proses pemvisaan.
Baca juga: Masuk Kloter 12, Ini Jadwal Keberangakatan Jamaah Haji Asal Subulussalam & 5 Kabupaten/ Kota Lainnya
“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” sebut Saiful Mujab.
“Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jamaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit,” sambungnya.
Bersamaan dengan proses pemvisaan, kata Saiful Mujab, pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan jamaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter).
Untuk jadwal penerbangan jamaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
“Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima jamaah,” sebutnya.
Kloter awal jamaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca juga: Cek! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Asal Aceh Tahun 2024, Kloter 1 Terbang 29 Mei 2024
Proses pemberangkatan jamaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung 12 - 23 Mei 2024.
Sementara untuk jamaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024.
Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024. (*)
Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
![]() |
---|
Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
![]() |
---|
Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
![]() |
---|
BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.