Opini
Menakar Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres
Pada tahapan yang menentukan seperti sekarang, MK RI mempunyai mekanisme unik dan khas yang bersifat confidential melalui mekanisme Rapat Permusyawara
H Muhammad Heikal Daudy SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh
JIKA tidak ada aral melintang, Senin hari ini (22/4/2024) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Kompas.com, 18/4/2024).
Putusan tersebut merupakan klimaks dari pokok perkara yang dimohonkan oleh dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Paslon 01) melalui registrasi perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 03) dengan registrasi perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Bagi para prinsipal (Pemohon) momentum ini merupakan pertarungan dari ikhtiar politik terakhir secara konstitusional yang akan menentukan nasib masing-masing sekaligus juga nasib bangsa ini ke depan. Maka tak ayal pula jika masing-masing paslon mengerahkan tim kuasa hukum terbaik yang ada di tanah air saat ini.
Benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memang telah menetapkan pasangan calon dengan nomor urut 02 yaitu Prabowo Soebianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres kali ini. Namun sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak butuh waktu lama bagi Paslon 01 dan Paslon 03 melayangkan permohonan sengketa hasil terhadap ketetapan tersebut kepada MK RI.
Maka sesuai kompetensi absolut yang dimilikinya, MK RI berwenang penuh untuk mengadili dan memutus setiap sengketa hasil PHPU rezim kepemiluan. Baik itu menyangkut hasil Pilpres, hasil Pemilihan Umum Legislatif maupun hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung mulai dari Tanggal 27 Maret 2024 lalu, saat ini memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan (vonis) pada awal pekan ini. Publik merasakan bahwa spektrum politik terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sangatlah berbeda dan lebih besar magnitude-nya dari kontestasi Pilpres sebelumnya pada tahun 2014 maupun 2019.
Sedari awal publik tanah air telah disuguhkan oleh sejumlah peristiwa politik dengan fenomena yang tak lazim, hingga problematika hukum yang tergolong serius menjelang suksesinya.
Untuk diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap sengketa PHPU terdiri atas tiga bentuk putusan sesuai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang didasarkan kepada Undang-Undang dan Peraturan MK RI yaitu: a) Permohonan Tidak Diterima; b) Permohonan Dikabulkan; dan c) Permohonan Ditolak (Denny Indrayana, 2024). Dari ketiga bentuk tersebut masing-masing putusan juga mengandung sejumlah ‘amar’ putusan atau klasifikasi.
Sebut saja misalnya untuk Permohonan Tidak Diterima, sedari awal gugatan ini tidak ‘diadili’ oleh mahkamah menimbang permohonan dipastikan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sesuai kompetensi absolut yang dimiliki mahkamah (UU MK RI).
Kemudian putusan Permohonan Dikabulkan, dalam praktiknya putusan ini bisa dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Berikutnya adalah Permohonan Ditolak, disini juga lazim mahkamah menolak permohonan untuk sebagian atau seluruhnya.
Menilik pada permohonan sengketa hasil yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 02, dimana pada bagian Petitum pokok permohonan perkara yang memuat beberapa gugatan untuk diputus di antaranya yang paling menyita perhatian ialah: a) Membatalkan Keputusan KPU RI mengenai hasil Pilpres 2024; b) Mendiskualifikasi Paslon 02; dan/atau c) Mendiskualifikasi salah satu Paslon 02 yaitu Calon Wakil Presiden a.n. Gibran Rakabuming Raka.
Dari tiga kluster gugatan yang dimohonkan pada bagian Petitum oleh Paslon 01 dan Paslon 03 tersebut, jika seandainya dikabulkan salah satunya saja, jelas akan berimplikasi kepada pelaksanaan Pilpres ulang, apalagi jika seluruhnya. Dan ini pun menjadi pokok Petitum lainnya yang dimohonkan untuk diputus. Maka sampai dengan saat ini, belum ada bocoran informasi apa pun mengenai ‘rekaan’ putusan apa yang akan dibacakan nantinya oleh mahkamah.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri melalui situsnya secara resmi memastikan bahwa proses akhir yang sedang berlangsung saat ini sangatlah steril dan terbatas. Tidak hanya bagi publik, juga terhadap internal MK RI sendiri. (Fajar Laksono, 2024).
Pada tahapan yang menentukan seperti sekarang, MK RI mempunyai mekanisme unik dan khas yang bersifat confidential melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim.
Proses Rapat Permusyawaratan Hakim pun berlangsung secara tertutup hanya diketahui oleh para hakim yang mengadili perkara a quo saja dan berjumlah delapan orang (terkecuali Hakim Anwar Usman) sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK RI yang bersangkutan mendapat sanksi berat berupa tidak dilibatkan dalam sidang sengketa PHPU 2024. (mkri.id., 20/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.