Opini
Menakar Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres
Pada tahapan yang menentukan seperti sekarang, MK RI mempunyai mekanisme unik dan khas yang bersifat confidential melalui mekanisme Rapat Permusyawara
Amar putusan
Ikhwal putusan yang akan dibacakan oleh mahkamah menurut amatan sejauh ini akan mengarah kepada dua bentuk putusan dan ini bersifat pilihan (optional). Putusan mahkamah bermuara kepada: a) Permohonan Dikabulkan; atau b) Permohonan Ditolak.
Amar putusannya bisa berupa permohonan dikabulkan sebagian, tidak seluruhnya; atau permohonan ditolak sebagian, tidak pula seluruhnya. Artinya bahwa putusan yang bersifat tunggal-akumulatif semisal permohonan dikabulkan seluruhnya atau permohonan ditolak seluruhnya tidak akan terjadi.
Apa yang mendasari model analisis tersebut di atas? Adalah dalil-dalil yang diajukan pemohon (Paslon 01 dan Paslon 03) dalam pokok perkara selama proses persidangan berlangsung, ada yang cukup meyakinkan sebagai alat bukti. Bahkan memenuhi kerangka pembuktian secara rasional dan logis (logic), argumentatif secara hukum (legal reasoning), dan memiliki kesepadanan dengan teori maupun prinsip hukum yang masyhur (theoritical legal framework).
Jika mencermati putusan-putusan mahkamah sebelumnya, maka respons mahkamah terhadap bukti-bukti substantif demikian mengarah kepada putusan mahkamah yang tergolong progresif seperti membatalkan penetapan hasil hingga mendiskualifikasi pencalonan. Putusan sebagaimana dimaksud pernah ‘diamini’ oleh MK RI dan terdapat yurisprudensinya.
Sejatinya pembuktian secara substantif dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim. Walaupun fakta-fakta lain seperti selisih suara di antara para paslon secara langsung maupun tidak, turut mempengaruhi perhatian majelis hakim dalam memutus. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu perihal selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres memang tidak diatur, yang ada hanya syarat batas waktu pengajuan permohonan perkara.
Berkaca pada pengalaman sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres sejak 2004 hingga 2019 lalu. Fakta mengenai selisih suara ini tetap mempengaruhi ‘keyakinan’ majelis walaupun tidak secara naratif muncul di dalam pertimbangan hakim dalam putusannya. Saat itu MK RI pada umumnya memutus sengketa PHPU Pilpres yang sudah pernah dimohonkan dengan menguatkan ketetapan yang telah diputuskan oleh komisi pemilihan terkait.
Namun lebih dari pada itu, tidak kalah penting (last but not least) bahwa publik tanah air saat ini menanti penuh harap kepada Majelis Hakim MK RI berjumlah delapan orang yang mengadili perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan mengukir tinta emas bagi tegaknya demokrasi substantif, serta demi menjaga marwah bangsa dan kewibawaan konstitusi, melalui putusannya yang konstitusional dan bersejarah!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.