Rabu, 8 April 2026

Opini

JKA di Mata Hukum

JIKA ditanya, siapa yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya, maka regulasi sebenarnya

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Nurlis Effendi SH MH, Dosen FISIP USK 

Dr Nurlis Effendi SH MH, Dosen FISIP USK

JIKA ditanya, siapa yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya, maka regulasi sebenarnya telah memberi batas yang cukup tegas. Pada Pasal 224 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disebutkan bahwa anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya. Norma ini penting, karena sejak awal UUPA tidak meletakkan pembiayaan gratis sebagai hak seluruh warga, melainkan sebagai afirmasi khusus bagi kelompok rentan.

Di sisi lain, UUPA juga mengandung prinsip bahwa setiap penduduk Aceh memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Di sinilah sering muncul tafsir yang melampaui original intent atau maksud dari pembentuk undang-undang, ketika menyamakan “hak atas pelayanan” dengan “hak atas pembiayaan gratis”. Padahal, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Pelayanan kesehatan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencakup seluruh upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

Artinya, setiap orang memang berhak mengakses layanan tersebut secara adil. Namun, tidak semua orang secara otomatis berhak mendapatkan pembiayaan penuh. Di titik ini, UUPA justru menunjukkan konstruksi hukum yang cermat, hak akses yang bersifat umum, sementara pembiayaan bersifat selektif dan berbasis pada perlindungan sosial.

Menjaga ruh UUPA

Prinsip ini kemudian diturunkan secara lebih operasional dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat (2) Qanun Kesehatan menyatakan, setiap penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan. Namun, Pasal 19 ayat (2) Qanun Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan dalam program jaminan kesehatan, kecuali fakir miskin sebagaimana disebut pada Pasal 19 Ayat (3) Qanun Kesehatan.

Artinya, qanun tersebut tidak menyimpang, justru konsisten dengan UUPA. Pemerintah Aceh hadir menjamin akses, tetapi pembiayaan tetap mempertimbangkan kemampuan. Konstruksi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal pasca dana otonomi khusus.

Pada Pasal 6 qanun yang sama, Pemerintah Aceh diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen APBA untuk sektor kesehatan. Ketentuan ini merupakan bentuk mandatory spending, yang sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, perkembangan terbaru melalui UU Kesehatan 2023 telah menghapus ketentuan batas minimal tersebut. Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal di sektor kesehatan bersifat dinamis, menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan negara.

Meski demikian, secara normatif, dibutuhkan kajian yang relevan antara ketentuan yang benar-benar bersifat khusus dan yang secara historis ternyata hanya sebuah absorpsi norma pada UU yang telah direvisi. Jangan sampai kebijakan yang dijalankan justru ditimbang keliru oleh asas hukum.

Universalitas ke presisi

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak awal dirancang dengan semangat inklusif. Dalam Pergub Aceh Nomor 13 Tahun 2018, sasaran JKA dirumuskan luas agar tidak ada warga yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan. Namun, seiring waktu, realitas sosial tidak statis. Perubahan kondisi fiskal, migrasi kependudukan, serta integrasi dengan sistem nasional seperti BPJS Kesehatan menuntut adanya penyesuaian.

Melalui Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2022, di masa Pj Gubernur Achmad Marzuki dan Sekda Bustami Hamzah, Pemerintah Aceh memperkenalkan mekanisme mutasi peserta. Mekanisme ini pada dasarnya adalah pembaruan data, yang bisa berarti penambahan maupun pengurangan peserta. Di sinilah penting untuk melihat kebijakan ini secara proporsional. Pengurangan jumlah peserta bukan semata penghilangan hak, melainkan bagian dari proses penataan.

Penggunaan data JKA berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data terpadu yang menjadi rujukan utama kebijakan sosial. Dengan DTSEN, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan, termasuk JKA, benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Mereka yang berada pada kelompok ekonomi menengah ke atas diarahkan untuk beralih ke skema mandiri melalui BPJS Kesehatan. Langkah ini bukan bentuk eksklusi, melainkan koreksi agar tidak terjadi tumpang tindih, ketepatan dalam pengalokasian anggaran adalah sebuah keharusan.

DTSEN merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mendefinisikannya sebagai basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi individu maupun keluarga, lengkap dengan peringkat kesejahteraan. Data ini merupakan hasil integrasi dari berbagai sumber, mulai dari registrasi sosial ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, hingga data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang telah dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala.

Dalam diktum keempat regulasi tersebut ditegaskan bahwa DTSEN wajib digunakan sebagai sumber utama dalam perencanaan hingga evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. Tujuannya jelas, memastikan program pemerintah berjalan lebih tepat sasaran, efisien, serta akuntabel. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukanlah bentuk penghapusan layanan, melainkan langkah korektif untuk memastikan bantuan kesehatan benar-benar menjangkau kelompok paling membutuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

JKA di Mata Hukum

 

JKA di Mata Hukum

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved