Selebriti

Akhirnya, Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain harus di penjara, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Editor: Nur Nihayati
YouTube Trans tv
Jessica Iskandar 

Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB menyebut hakim bingung dengan kasus penipuan tersebut dan yakin kliennya bakal bebas dari tuntutan yang diadukan Jessica Iskandar. 

Menurut pihak CSB, penundaan sidang jadi tanda jika hakim bingung dan itu nanti akan pengaruhi putusan hukum.

"Sidang yang pada awalnya dijadwalkan 17 April ini. Jadi diundur jadi 22, nah tentunya untuk Jessica Iskandar, kenapa dia enggak datang kami juga gak tahu," kata Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

"Diundurnya sidang ini menandakan hakim bingung dalam kasus ini. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP. Hal itu menyulitkan bagi hakim dalam menyusun putusan ini, terbukti sekarang sidang ditunda," lanjutnya.

Menurut pengamatan tim kuasa hukum CSB, istri Vincent Verhaag itu tidak pernah datang saat persidangan setelah menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkannya.

"Jessica Iskandar tidak pernah datang saat persidangan. Dia hanya datang ketika memberikan kesaksian setelah itu pulang."

"Bukan sampai putusan ini yang katanya dia dirugikan berapa puluh miliar dan puluhan mobil. Tapi sama sekali dia tidak ada peduli dengan hak dia," beber Taufik Yudistira.

Ketidakhadiran Jessica dalam setiap sidang CSB dianggap Taufik tidak sesuai dengan tuntuan yang dilontarkan untuk kliennya.

"Di media dia menuntut hak dia untuk dikembalikan, dia menuntut bahwa dia ini tersakiti. Tapi buktinya mana tidak ada kita lihat Jessika Iskandar," tandas Taufik Yudistira.

"Tentu iya itu sangat disayang," tambahnya.

Dalam sidang yang akan digelar pada 22 April 2024 mendatang, pihak CSB mengharapkan Jedar tetap ikut konsisten sesuai dengan yang dikeluhkan selama ini.

"Jadi kita mengharapkan juga beliau hadir seharusnya standar yang katanya,dia merasa dirugikan. Namun sampai hari ini pun dia tidak ada ya ini juga kami sangat menyayangkan," kata kuasa hukum CSB.

Selain itu, dari pihak tim kuasa hukum CSB mengharapkan agar kliennya dapat divonis bebas pada sidang selanjutnya.

"Mengenai putusann, semoga nanti ke depannya kami mengharapkan ya dari kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, ya klien kami bebas sebebas-bebasnya ya tanpa adanya tuntutan atau dakwaan dari jaksa penuntut nantinya," ucap tim kuasa hukum CSB.

Bukan tanpa alasan, kuasa hukum CSB menjelaskan jika kasus penipuan yang dilaporkan Jessica merupakan tindak perdata bukan pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved