Selebriti

Akhirnya, Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain harus di penjara, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Editor: Nur Nihayati
YouTube Trans tv
Jessica Iskandar 

"Ini berawal dari perjanjian sewa- menyewa. Berarti ranahnya bukan pidana tapi kependataan. Kenapa dilarikan ke ranah pidana ini kan aneh dan lucu," sahut tim kuasa hukum CSB.

"Dan sekali lagi ini kan si pelapornya kan bukan si Jessica. Tapi kan mantan kuasa hukumnya yang sudah dipecatkan, yang sudah diresign sama dia yang sudah enggak dipakai lagi," sambungnya.

Oleh sebab itu pihak CSB mempertanyakan, soal persidangan yang masih bergulir sementara pelapor dan penuntut tidak saling kenal.

"Kenapa ini masih bergulir di pengadilan. Kami sangat menyayangkan ya terkait adanya si pelapor ya dengan klien kami ini tidak saling mengenal. Dan memang tidak ada peristiwa hukumnya dan tidak ada hubungan hukumnya."

"Makanya kami meminta nanti mengharapkan semoga ya majelis hakim dalam mengambil keputusan, kami mohon untuk ya memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara, 

Beritanya terkait lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved