Berita Aceh Tamiang

Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Aceh Tamiang Digagalkan, Termasuk Sparepart Harley-Davidson

Operasi yang dilakukan Jumat (19/4/2024) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini berhasil menyita sejumlah barang impor ilegal yang

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Bea Cukai Langsa
Barang impor ilegal diduga dari Thailand yang disita Bea Cukai Langsa baru-baru ini diamakan di gudang kantor tersebut 

Operasi yang dilakukan Jumat (19/4/2024) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini berhasil menyita sejumlah barang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Thailand. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh melakukan Operasi Gabungan penangkapan barang impor ilegal di wilayah Aceh Tamiang.

Operasi yang dilakukan Jumat (19/4/2024) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini berhasil menyita sejumlah barang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Thailand. 

Namun dalam keterangan tertulisnya diterima Serambinews.com, Rabu (24/4/2024) ini, Bea Cukai tidak merilis adanya pelaku dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor ilegal ini. 

Sementara barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa ini, di antaranya sparepart kendaraan bermotor merk Harley-Davidson kondisi bekas sebanyak lima karton. 

Sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas satu karton, 4 kotak isi 12 bungkus teh hijau dan 6 kotak isi 6 bungkus teh hijau asal Thailand, serta 3 karung balpres berisi pakaian bekas.

"Tim gabungan juga mengamankan satu unit mobil jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut barang ilegal itu," sebut Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa. 

Baca juga: Dosen Unimal Bersama Guru Besar Malaysia Terbitkan Buku Cermat dan Cerdas Berbahasa Aceh

Menurut Sulaiman, atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan pada tanggal 20 April 2024.

Dirinya mengapresiasi tim gabungan dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal. 

Sulaiman juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap akan terus menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang merusak perekonomian negara.

"Sementara semua barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkas Sulaiman. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved