Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara
“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.
SERAMBINEWS.COM, BANJARMASIN - Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan, Lian Silas terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lian Silas 2,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, namun majelis hakim memutuskan jika seluruh harta milik Lian Silas dirampas.
Seluruh harta yang bernilai miliaran rupiah itu diduga didapatkan dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama.
Baca juga: 4 Anak Buah Fredy Pratama Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Sunter, Bahan Baku Diimpor dari China
Terdakwa masih pikir-pikir
Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa Lian Silas melalui kuasa hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
"Kami meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Ernawati.
Untuk diketahui, terdapat 32 bidang tanah dan bangunan milik Lian Silas yang disita dan dijadikan barang bukti.
Selain harta tak bergerak itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalsel. Bahkan terdapat harta di Jawa Timur dan sebuah apartemen di kawasan Jabodetabek.
Jika ditotal, seluruh harta tersebut bernilai Rp 89 miliar.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim pun mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan TPPU. Dimana uang yang diterimanya dari Miming, digunakan untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan juga membayar cicilan di bank.
Modusnya terdakwa membeli sejumlah aset namun mengatasnamakan orang lain serta anak-anaknya, kemudian juga membangun sejumlah usaha juga menggunakan nama anaknya maupun juga orang lain.
Tak heran karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dugaan bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan TPPU dimana uang yang berasal dari Miming disembunyikan dan disamarkan dengan cara-cara di atas.
Dan dalam persidangan sebelumnya, Silas pun tidak menampik telah menerima uang dari Miming, melalui perantara sejumlah kaki tangan Miming yang juga sudah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.
Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.
Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.
Adapun aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut mulai dari tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.
Dan aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut, di antaranya adalah tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.
Di bangunan ini ada Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan juga Hotel Mentaya Inn. Termasuk sejumlah perabotan di dalamnya, seperti sofa, puluhan bed (ranjang hotel,red), puluhan AC, lemari, komputer dan sebagainya.
Kemudian juga Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain itu aset yang dirampas di antaranya dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Badung maupun Jimbaran di Bali.
Sementara sejumlah aset yang disita namun dianggap tidak terkait dengan Miming, oleh Majelis Hakim dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya.
Terdakwa Lian Silas yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya ini pun, terlihat tenang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Dan usai persidangan Lian Silas pun kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan tangan diborgol sambil memegang botol kopi kemasan.
Kemudian terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut.
Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum Ernawati pun menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan ini," ujar Ernawati.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Wayan juga menyatakan akan pikir-pikir. Sidang pun kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 1 bulan penjara. Serta seluruh aset yang disita dirampas untuk negara.
Seperti diketahui, Lian Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023. Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming yang saat ini masih diburu oleh Interpol.
Adapun modusnya, aliran dana dari Miming dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, apartement hingga hotel oleh Lian Silas.
Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.
Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Baca juga: FISIP USK dan Bappeda Kota Sabang Jalin Kerja Sama Strategis,Mahasiswa Dimungkinkan Magang di Sabang
Baca juga: San-San Andriawan Driver Maxim asal Garut Dibunuh Penumpang, Ini Motif Pelaku Supriyono
Baca juga: Gegara Kerja Sama Iran-Rusia-Korut, AS Ajak Inggris dan Uni Eropa untuk Melakukan Hal Ini ke Iran
Kompas.com: Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara
BanjarmasinPost: Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Aset Disita dan Dirampas untuk Negara
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh” |
![]() |
---|
20 Siswa SMPN 6 Banda Aceh Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya? |
![]() |
---|
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1.040 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.