Berita Langsa
549 P3K Formasi 2023 Pemko Langsa Terima SK Pengangkatan
PPPK ini terdiri atas formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
PPPK ini terdiri atas formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis 25 orang.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Jumat (26/4/2024) menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa.
PPPK ini telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
PPPK ini terdiri atas formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis 25 orang.
Penyerahakan SK sekaligus pengambambilan sumpah ini dilakukan Pj. Wali Kota Langsa diwakili Asisten III Junaidi, SKM MKes, dihadiri Kepala BKPSDM setempat Dewi Nursanti SH MH, dan para Kepala OPD, dan lainnya.
Asisten III, Junaidi SKM MKes, mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan dan sekarang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif, namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya adalah mendapat gaji yang tetap.
Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kepada para PPPK agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai Pegawai Pemerintah.
“Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, terutama untuk mendukung program dan kegiatan Pemko Langsa,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah menandatangani surat perjanjian kerja diatas materai dengan rencana masa perjanjian kerja selama 5 tahun.
PPPK ini harus mempedomani dan mematuhi isi dari perjanjian kerja tersebut agar perjanjian kerja selanjutnya dapat diperpanjang.
“Saudara juga harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan Pemko Langsa untuk perpanjangan perjanjian kerja selanjutnya,” pungkas Junaidi.(*)
Baca juga: 549 PPPK Formasi 2023 Pemko Langsa Terima SK Pengangkatan
Bea Cukai Langsa Lelang Kendaraan Roda Dua Ilegal Hasil Sitaan, Cek Merk dan Harga Penawarannya |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Ikuti Launching Serentak Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur Turun ke Lapangan Tekan Peredaran Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Unsam Langsa Perkenalkan Inovasi Pengolahan Limbah Ayam, Bikin Kerupuk Ceker, Sate hingga Nugget |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa, Ternyata Lansia Asal Tamiang Ini Pamit Hendak Pangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.