Berita Langsa

549 P3K Formasi 2023 Pemko Langsa Terima SK Pengangkatan 

PPPK ini terdiri atas formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Diskominfo Langsa
Sebanyak 549 P3K Formasi 2023 menerima SK pengangkatan dan diambil sumpahnya, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa. 

 

PPPK ini terdiri atas formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis 25 orang.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Jumat (26/4/2024) menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa.

PPPK ini telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

PPPK ini terdiri atas formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis 25 orang.

Penyerahakan SK sekaligus pengambambilan sumpah ini dilakukan Pj. Wali Kota Langsa diwakili Asisten III Junaidi, SKM MKes, dihadiri Kepala BKPSDM setempat Dewi Nursanti SH MH, dan para Kepala OPD, dan lainnya.

Asisten III, Junaidi SKM MKes, mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan dan sekarang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif, namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya adalah mendapat gaji yang tetap.

Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kepada para PPPK agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai Pegawai Pemerintah. 

“Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, terutama untuk mendukung program dan kegiatan Pemko Langsa,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah menandatangani surat perjanjian kerja diatas materai dengan rencana masa perjanjian kerja selama 5 tahun.

PPPK ini harus mempedomani dan mematuhi isi dari perjanjian kerja tersebut agar perjanjian kerja selanjutnya dapat diperpanjang. 

“Saudara juga harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan Pemko Langsa untuk perpanjangan perjanjian kerja selanjutnya,” pungkas Junaidi.(*)
 

Baca juga: 549 PPPK Formasi 2023 Pemko Langsa Terima SK Pengangkatan 

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved