Berita Aceh Utara
Sabu 1 Kilo Disita di Rumah Kakek Jual Bakso
Petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan tiga tersangka pada Jumat malam. DEDEN HEKSAPUTERA
Petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan tiga tersangka pada Jumat malam. DEDEN HEKSAPUTERA, Kapolres Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil menyita sabu satu kilogram di rumah kakek berinisial MD (66) warga Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (26/4/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB. Kakek tersebut sehari-hari berjualan bakso di depan sebuah sekolah di Lhokseumawe.
Bersama sabu 1 kilogram yang masih dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang, polisi juga mengamankan tiga pria, dua lagi MT (49), dan J (43), yang juga merupakan warga Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.
“Petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan tiga tersangka pada Jumat malam,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sunardi kepada Serambi, Sabtu (27/4/2024). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Disebutkan, polisi mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Lalu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan kemudian berkomunikasi dengan tersangka J dari mulai sore harinya. Dalam komunikasi tersebut, tersangka sempat memindahkan beberapa kali lokasi transaksinya.
Sedangkan MT berperan sebagai orang yang memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya. Kemudian, pada malam harinya, J yang berperan sebagai penghubung menyepakati lokasi transaksinya di rumah tersangka MD. Petugas kemudian langsung meluncur ke lokasi yang dijanjikan tersangka setelah memastikan ada barang bukti di lokasi tersebut. “Tim berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Utara.
Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang. Narkotika itu ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain. Kemudian ketiga tersangka langsung di ke Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan kasus.(jaf)
Petugas Buru DPO
Informasi yang diperoleh Serambi dari polisi, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial S. Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi keberadaan tersebut. Namun, polisi tidak menemukan S karena diduga sudah kabur.
Saat ini pria berinisial S tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. “Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Sunardi.(jaf)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.