Pemuda Bawa Kabur Gadis ABG Berusia 14 Tahun, Pelaku Berjanji Menikahi Korban
Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi mengatakan, DD memacari gadis belia dan berniat menikahi kekasihnya.
SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN – Seorang pemuda ditangkap polisi karena nekat membawa kabur gadis ABG.
Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, memburu seorang petani bernama DD (24), setelah dilaporkan melarikan anak gadis berusia 14 tahun, ke Kota Tarakan.
Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi mengatakan, DD memacari gadis belia dan berniat menikahi kekasihnya.
‘’Hubungan tersebut tidak direstui orangtua Si gadis, mengingat putrinya masih di bawah umur, dan masih pelajar SMP,’’ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Karyadi mengatakan, antara pelaku dan korban, menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2023.
Pelaku terus berjanji untuk menikahi korban.
Pelaku juga bersedia mencukupi segala kebutuhan si bocah, jika keduanya sudah menikah nantinya.
Akan tetapi, niat tersebut terhalang restu orangtua si gadis, yang membuat pelaku akhirnya nekat melarikan pacarnya.
‘’Ibu korban menelfon suaminya yang sedang bekerja, pada Rabu 17 April 2024.
Mengabarkan putri mereka dibawa pergi DD. Korban dijemput menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan ibunya,’’tuturnya.
Ayah korban, langsung bergegas pulang, dan membuat laporan ke Polisi.
Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya polisi menemukan lokasi korban, yang ternyata berada di Kota Tarakan.
Pelaku dan korban, berhasil diamankan saat berada di sebuah ruko di Jalan Pasar Guser RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
‘’Pelaku mengaku melarikan korban, dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban atas dasar suka sama suka, selama berada di Tarakan,’’kata Karyadi.
Keduanya, akhirnya dibawa kembali ke Nunukan.
DD diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara korban, menjalani visum et repertum.
Polisi juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk penanganan korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, masing masing, baju daster, celana pendek dan celana short korban warna hitam.
‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’kata Karyadi.
Baca juga: Kades Bawa Kabur Dana Desa Rp 600 Juta Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun, Habis Foya-foya di Jakarta
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen
Warga Kabupaten Jepara, Lazuardi Arham (24) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang usai membawa kabur bocah SMP yang masih berusia 13 tahun dan melakukan pelecehan seksual.
Diketahui korban berinisial VEC (13) merupakan warga Kabupaten Kendal.
Pelaku mengaku membawa kabur korban dengan menumpang truk. Korban sempat diajak mengamen dan menginap di rumah pelaku.
Selama dalam pelarian, korban juga menerima pelecehan seksual berulang kali.
Alhasil, tersangka berhasil diamankan polisi di Jepara Minggu, (21/4/2024) untuk diperiksa lebih lanjut.
"Persetubuhan anak dibawah umur. Korban masih SMP, kelas 3. Modusnya korban dibawa lari dan disetubuhi pelaku atas nama Lazuardi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri saat jumpa pers, Jumat (26/4/2024).
Insiden ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada (9/4/2024).
Setelah berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp, keduanya bertemu di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke Basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang," katanya.
Setibanya di Semarang, keduanya turun di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.00.
Kemudian mereka berjalan kaki dan berhenti di sebuah bengkel kendaraan.
Lalu pelaku mengajak hubungan badan dengan korban di depan bengkel yang remang-remang.
Saat itu, pelaku mengancam bila korban tak menurutinya.
"Korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban akan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka," beber Agus.
Setelah dilecehkan, korban diajak berjalan sampai di Jembatan Mangkang.
Lalu tersangka menghadang truk. Pelaku menyuruh korban untuk naik ke truk bersama tersangka.
Ternyata, korban kembali diajak menuju ke Jepara. Lalu tiba di Bangsri, Jepara pada Jumat (19/4/2024).
"Korban diajak menginap dirumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB sampai 12.00 siang, korban diajak tersangka ngamen di Traffic Light Bangsri (Jepara)," jelasnya.
Saat keduanya beristirahat di gedung kosong di sekitar tempat ngamen, korban kembali dilecehkan tersangka di teras bangunan, pada Sabtu (20/4/2024) pukul 02.00 WIB.
Usai bermalam di situ, korban diajak menumpang ke tempat-teman tersangka yang bernama Dimas.
"Saksi ini (Dimas) melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Lalu saksi Dimas menghubungi orang tua korban. Dan orang tua korban menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang," jelasnya.
Tersangka mengaku nekat membawa kabur korban lantaran memiliki rasa dengan korban.
Namun, hubungan asmara keduanya tidak direstui orangtua korban.
"Saya tidak direstui orangtuanya. Saya setubuhi empat kali," aku tersangka.
Akibatnya sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun tahun penjara.
Baca juga: KIP Pidie Rekrut PPK, Buruan Cek Hari Ini Terakhir, Segini Besaran Gaji PPK Hingga PPS
Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?
Baca juga: Alhamdulillah, 4 Bansos Ini Cair Mei 2024, Ada Bansos PKH, BPNT, hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Tak Direstui, Petani Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Berusia 14 Tahun ke Tarakan"
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Sosok Serka N dan Kopda FH, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Anggota Kopassus |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan, Pelaku Ajak Korban ke Kebun Kelapa, Ibu Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.