Kuasa Hukum Caleg Partai Aceh Dicecar oleh Hakim MK Arief Hidayat

Ia menganggap perubahan tersebut lebih tepat karena dalam sengketa tersebut pemohon berlawanan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Firda Rahmawan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Arief Hidayat mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Caleg Partai Aceh, Muzakir, dicecar Hakim MK Arief Hidayat karena baru menyampaikan revisi identitas pemohon saat sidang sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK pada Selasa (30/4/2024).

Muzakir menyampaikan revisi identitas tersebut berkaitan dengan perubahan pemohon dari sebelumnya atas nama perseorangan menjadi atas nama partai.

 
Ia menganggap perubahan tersebut lebih tepat karena dalam sengketa tersebut pemohon berlawanan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai yang mulia. Tapi, atas nama perseorangan Muhibudin. 

Setelah kami lihat, ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan partai PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya," ucap Muzakir dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Hakim MK Arief Hidayat lantas mempertanyakan mengapa Muzakir baru menyampaikan revisi saat sidang sengketa.

Karena, pihak pemohon sudah diberi waktu 3x24 jam untuk memperbaiki permohonan yang dibuat, setelah mengajukan permohonan ke MK usai hasil Pileg ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pada kesempatan memperbaiki itu, masih terbuka kemungkinan memperbaiki perbaikan mayor. Apakah itu menambah, mengurangi, atau apa saja, masih diperbolehkan," kata Arief di sidang yang sama.

Kendati begitu, Arief memperbolehkan revisi tersebut dan melanjutkan sidang.

Namun, revisi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus hasil sengketa Pileg 2024 Partai Aceh terhadap PPP.

"Tapi, saudara silakan mau mengubah, nanti Mahkamah yang menilai, termasuk jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, apakah itu sah atau tidak perubahan itu," ucap Arief.

Baca juga: Gunung Ruang Erupsi Lagi, Radius Bahaya Diperluas Jadi 7 Km, 12 Ribu Jiwa Harus Dievakuasi

Baca juga: Fadlil Ashari Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta, Baru Kerja Sebulan

Baca juga: Mesin PLTD Terganggu, PLN Sabang Terapkan Manajemen Pembebanan, Fadli: Tim Nonstop Lakukan Perbaikan

 

Kompas.com: Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved