Breaking News

Konflik Palestina vs Israel

Pengadilan PBB Segera Tangkap Perdana Menteri Israel Netanyahu, Parlemen AS Ngamuk

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) PBB dikabarkan segera menangkap PM Israel, Benjamin Netanyahu dan suratnya akan dikeluarkan dalam pekan ini.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
ABIR SULTAN / POOL / AFP
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) PBB dikabarkan segera menangkap PM Israel, Benjamin Netanyahu dan suratnya akan dikeluarkan dalam pekan ini. 

“Jika perintah itu dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF dan memberikan dorongan kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran yang kita lawan,” sambungnya.

Katz mengklaim bahwa Israel mematuhi semua hukum perang, dan menginstruksikan misi diplomatik Israel di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi gelombang antisemitisme yang parah jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.

Baca juga: Pesawat Angkatan Udara AS Terekam Radar Tinggal Landas dari Aceh, Ada Apa?

Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun diklaimnya akan menjadi preseden berbahaya.

“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram.

“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat,” sambungnya.

Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir dengan kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan diskusi darurat mengenai masalah ini.

Seorang juru bicara pemerintah tidak menanggapi pertanyaan mengenai laporan televisi tersebut atau rinciannya.

Jaksa ICC, Khan mengatakan, pada Oktober lalu bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan timnya sedang menyelidiki setiap kejahatan yang diduga dilakukan di Gaza, dan mereka yang ditemukan melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Pada tanggal 7 Oktober, Hamas memimpin serangan terhadap pangkalan militer dan komunitas Israel yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan 253 orang disandera, menurut penghitungan Israel.

Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza mengklaim bahwa lebih dari 34.000 warga Palestina telah dibunuh oleh Israel dalam perang tersebut.

Namun jumlah tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen, dan diyakini termasuk Hamas dan warga sipil, beberapa di antaranya terbunuh sebagai akibat dari serangan Israel.

IDF mengatakan mereka telah membunuh lebih dari 13.000 pejuang di Gaza, selain sekitar 1.000 orang yang terbunuh di wilayah Israel pada dan segera setelah tanggal 7 Oktober.

IDF juga telah kehilangan 261 tentara sejak melancarkan invasi darat pada akhir Oktober, sehingga jumlah tentara yang terbunuh sejak 7 Oktober menjadi 604 orang.

Memasuki bulan ketujuh, perang tersebut telah membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduk wilayah Palestina yang diblokade menjadi pengungsi dan menciptakan krisis kemanusiaan.

Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi.

Investigasi di ICC terpisah dari kasus genosida yang diluncurkan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia merupakan pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara.

Sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved