Pedofil Asal Sumut Paksa Bocah SD Kirim Foto Tak Senonoh, Bermula dari Game Mobile Legends

YPS ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Sumatra Utara, oleh tim gabungan dari jajaran Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai, dan Polda Jabar.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman/X @ahriesonta
YPS (27), pelaku pedofilia asal Sumatra Utara. YPS ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Senin (29/4/2024), setelah melecehkan bocah SD asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku memaksa korban untuk mengirim foto tak senonoh. 

"Pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur tentunya akan kita lakukan," ujar Jules, Kamis (2/5/2024).

Ia menambahkan, pendampingan diberikan untuk memantau efek trauma yang mungkin muncul pasca-mengalami pelecehan seksual.

"Hal ini untuk membantu korban dan keluarganya yang tentu mengalami pengalaman yang traumatis. Korban pasti masih trauma," pungkas dia.

Baca juga: Dinilai Mengandung Unsur Pelecehan, Penamaan ‘Boh Husen’ hingga ‘Memek’ Harus Ditinjau Ulang

Pelaku Ditangkap setelah Viral di Twitter

Kasus pedofilia yang dilakukan YPS terhadap YKS terbongkar setelah sebuah akun X (dulu Twitter), membagikan potongan chat antara pelaku dan korban.

Pada Sabtu (27/4/2024), akun X @olafaa_ membagikan chat WhatsApp yang memperlihatkan aksi bejat pelaku.

Lewat chat itu, pelaku meminta korban mengirimkan foto tak senonoh.

Akun @olafaa_ mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan ke polisi setelah mengetahui hal tersebut.

Tetapi, menurut pihak keluarga korban, polisi mengaku kesulitan melacak pelaku lantaran nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Meski demikian, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan dan diketahui alamatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b dan/atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kasus pedofilia ini.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.

"Jumlah korban sampai saat ini satu orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Pria Gondrong Gondol Sepmor Ibu Guru, Diringkus Polisi di Lokasi Persembunyian Usai Jadi Buronan

Baca juga: KIP Bireuen Tetapkan Anggota DPRK Terpilih, Ini Politisi Beruntung, Golkar Terbanyak, Capai 9 Kursi

Baca juga: Pj Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Aceh, Bacakan Pidato Mendikbudristek

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Bocah di Tasikmalaya Dilecehkan Pria Dewasa yang Dikenalnya lewat Game, Pelaku Kini Diringkus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved