Pedofil Asal Sumut Paksa Bocah SD Kirim Foto Tak Senonoh, Bermula dari Game Mobile Legends
YPS ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Sumatra Utara, oleh tim gabungan dari jajaran Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai, dan Polda Jabar.
"Pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur tentunya akan kita lakukan," ujar Jules, Kamis (2/5/2024).
Ia menambahkan, pendampingan diberikan untuk memantau efek trauma yang mungkin muncul pasca-mengalami pelecehan seksual.
"Hal ini untuk membantu korban dan keluarganya yang tentu mengalami pengalaman yang traumatis. Korban pasti masih trauma," pungkas dia.
Baca juga: Dinilai Mengandung Unsur Pelecehan, Penamaan ‘Boh Husen’ hingga ‘Memek’ Harus Ditinjau Ulang
Pelaku Ditangkap setelah Viral di Twitter
Kasus pedofilia yang dilakukan YPS terhadap YKS terbongkar setelah sebuah akun X (dulu Twitter), membagikan potongan chat antara pelaku dan korban.
Pada Sabtu (27/4/2024), akun X @olafaa_ membagikan chat WhatsApp yang memperlihatkan aksi bejat pelaku.
Lewat chat itu, pelaku meminta korban mengirimkan foto tak senonoh.
Akun @olafaa_ mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan ke polisi setelah mengetahui hal tersebut.
Tetapi, menurut pihak keluarga korban, polisi mengaku kesulitan melacak pelaku lantaran nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.
Meski demikian, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan dan diketahui alamatnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b dan/atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kasus pedofilia ini.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.
"Jumlah korban sampai saat ini satu orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Pria Gondrong Gondol Sepmor Ibu Guru, Diringkus Polisi di Lokasi Persembunyian Usai Jadi Buronan
Baca juga: KIP Bireuen Tetapkan Anggota DPRK Terpilih, Ini Politisi Beruntung, Golkar Terbanyak, Capai 9 Kursi
Baca juga: Pj Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Aceh, Bacakan Pidato Mendikbudristek
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Bocah di Tasikmalaya Dilecehkan Pria Dewasa yang Dikenalnya lewat Game, Pelaku Kini Diringkus
Nekat Congkel Jendela Rumah Korban Buat Curi HP, 2 Maling di Langsa tak Berkutik Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Resmob Polres Langsa Ringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 20 September 2025, Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis! |
![]() |
---|
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Meninggal di Malaysia |
![]() |
---|
Siswa SMK di Cikarang Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Rahang Patah, 5 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.