Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Nagara Rp 24,6 Miliar Lebih

Katanya, rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 926 karton, 50 slop. Rokok dengan merk VR7 terebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredaraa

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Humas Bea Cukai
Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe saat memusnahkan rokok illegal dengan cara dibakar, Kamis (2/5/2024) di Banda Aceh 

Katanya, rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 926 karton, 50 slop. Rokok dengan merk VR7 terebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredaraannya merugikan negara.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 926 karton. 

Pemusnahan dilakukan pada, Kamis (2/5/2024) di Banda Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.

Katanya, rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 926 karton, 50 slop. Rokok dengan merk VR7 terebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredaraannya merugikan negara.

Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh. 

Baca juga: Maju Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh, Pengusaha Muda Muhammad Balia Daftar ke Gerindra

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar. 

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24.621.691.800, ” jelas Leni Rahmasari.

Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 tentang pemusnahan dan penghapusan 263 bundel arsip pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.

Katanya, Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga Wilayah NKRI dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (*)

Baca juga: Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif Resmi Daftar Sebagai Cawagub Mualem

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved