Berita Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Nagara Rp 24,6 Miliar Lebih
Katanya, rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 926 karton, 50 slop. Rokok dengan merk VR7 terebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredaraa
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Katanya, rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 926 karton, 50 slop. Rokok dengan merk VR7 terebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredaraannya merugikan negara.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 926 karton.
Pemusnahan dilakukan pada, Kamis (2/5/2024) di Banda Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.
Katanya, rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 926 karton, 50 slop. Rokok dengan merk VR7 terebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredaraannya merugikan negara.
Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Baca juga: Maju Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh, Pengusaha Muda Muhammad Balia Daftar ke Gerindra
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24.621.691.800, ” jelas Leni Rahmasari.
Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 tentang pemusnahan dan penghapusan 263 bundel arsip pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.
Katanya, Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga Wilayah NKRI dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (*)
Baca juga: Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif Resmi Daftar Sebagai Cawagub Mualem
| BMK Banda Aceh Survei Calon Penerima Modal Usaha, Ketua: Jangan Matikan HP |
|
|---|
| Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal |
|
|---|
| Panton Si Anak Gajah Akhirnya Mati di PLG Saree Usai Setahun Dirawat |
|
|---|
| PT PEMA Teken MoU dengan China pada Sektor Pertanian, Bawa Aceh ke Dunia Internasional |
|
|---|
| Jaksa Agung Tunjuk Putra Aceh, Teuku Rahmatsyah Sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.